kaligrafi

بسم الله الرحمن الرحيم
Review suhamdhana2013.blogspot.com on alexa.com

Monday, January 5, 2015

Untuk pembaca yang ingin tau masalah PHK, pesangon dan pasal2 nya, berikut ini solusi nya.

Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berikut di bawah ini kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu persatu.

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiberikut:
a.    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.     masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.     masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”

Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.    masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.    masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.    masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.     masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.    masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”

Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:

 “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila PHK dilakukan oleh pengusaha karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Untuk memperjelas apa yang Anda tanyakan, sekiranya kami perlu berasumsi bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4-5 tahun. Selain itu, Anda mengatakan bahwa upah pokok Anda adalah sebesar Rp2.300.000. Jadi, jika berpedoman secara berurutan dari ketentuan pasal-pasal di atas dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) huruf e (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah), dalam hal PHK karena efisiensi seperti kasus yang Anda hadapi ini, perhitungan uang yang berhak Anda peroleh adalah:


(Rp2.300.000 x 5) + (Rp2.300.000 x 2 x 1) + uang penggantian hak


Kemudian, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon,terdiri atas:
a.    upah pokok;
b.    segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.

Jadi, hasil penjumlahan ketiga hak yang Anda terima seperti yang tertera pada kotak di atas ditambah lagi dengan tunjangan tetap yang Anda terima dalam setiap bulannya.

Masalah PHK Karena Efisiensi
Ketentuan di atas berlaku dalam hal alasan perusahaan mem-PHK Anda benar-benar karena alasan efisiensi. Berdasarkan wawancara kami via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H, pengertian efisiensi itu harus diartikan secara benar. Tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.

Jika memang benar perusahaan tempat Anda bekerja tersebut mem-PHK Anda atas dasar efisiensi, maka cara perhitungan hak-hak yang Anda terima adalah seperti yang kami uraikan di atas, mengingat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”). Dalam hal ini, MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Selain itu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Artinya, untuk memberlakukan pasal ini dan penerapan pasal ini tidak diterapkan secara inkonstitusional, efisiensi tersebut dapat dilakukan jika perusahaan tutup secara permanen. Menurut Juanda, pasca dikeluarkannya putusan MK ini, Pasal 164 ayat (3) berlaku sepenuhnya jika alasan PHK adalah benar-benar karena efisiensi perusahaan dan ditutup secara permanen. Hal ini dinilai aneh karena yang namanya perusahaan tutup secara permanen, sudah bukan berarti efisiensi lagi. MK mengatakan bahwa apabila perusahaan tersebut tutup sementara, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan ini dianggap inkonstitusional dan tidak dapat diberlakukan sepenuhnya.

Juandamenambahkan, sebelum ada Putusan MK tersebut, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dianggap pasal keranjang sampah. Hal ini karena penekanan “efisiensi” tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan hanya karena pekerja melakukan kesalahan atau karena pengusaha tidak menyukai karyawan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga pengusaha “mencari-cari dasar hukum” sendiri dengan disebutlah alasannya karena efisiensi. Jadi pasal yang dipakai sebagai dasar hukum PHK pekerja tersebut adalah Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya tujuan efisiensi itu sendiri adalah untuk penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan. Pasca putusan MK, banyak pengusaha berpikir dua kali untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan PHK kalau alasannya tidak betul-betul karena efisiensi dan perusahaan tutup secara permanen.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan hak-hak (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) yang didapat oleh pekerja yang di-PHK karena efisiensi harus mengacu pada putusan MK tersebut, yang mana perusahaan tersebut juga harus tutup secara permanen. Jika alasan efisiensi tersebut dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan perusahaan tersebut tutup secara permanen, maka cara perhitungan hak-hak yang didapat oleh pekerja adalah sebagaimana yang kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan Editor:
Klinik hukumonline telah menanyakan pertanyaan ini melalui wawancara via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. pada 31 Juli 2013 pukul 17.14 WIB
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011
Baca Selengkapnya (read more) - Untuk pembaca yang ingin tau masalah PHK, pesangon dan pasal2 nya, berikut ini solusi nya.

Tuesday, December 23, 2014

5 ilmu dasar pada islam yang wajib diketahui umat muslim Session 2 ( bersambung )

assalamualaikum, Wr Wb.
Bismillahirohmanirrohim,
Sebelumnya mohon ijin pemirsa pembaca posting saya ini, saya mohon maaf lahir dan bathin apabila terdapat salah dan atau ke khilafan didalam posting ini. Apabila anda suka dengan posting saya, Saya mohon dengan ke Ikhlasan hati para pembaca untuk membaca al fatihah 1 kali saja dan menyedekahkan pahalanya kepada saya (Muhammad Suhamdhana dan seluruh keluarga saya), semoga bermanfaat bagi kita semua..

5 ilmu dasar pada islam yang wajib diketahui umat muslim Session 2                                                   ( bersambung )

pada posting saya sebelumnya, kita sudah mengetahui 5 dasar yang harus kita pelajari. yaitu:
tauhid , syariat, hakikat, tarekat, ma'rifat atau tassawuf. dalam posting saya kali ini, kita akan sama-sama belajar satu-persatu sesuai pengalaman saya mempelajari ISLAM selama hidup saya sampai saat ini yang alhamdulillah diberikan alloh kesempatan untuk saya berbagi dan menambah pengetahuan saya dan anda.

Awaluddin Ma'rifatulloh ; awal agama adalah mengenal ALLOH.S.W.T.
Pada session ini, kita akan mempelajari Tauhid (ke-tauhid-an kepada ALLOH)
    1.Tauhid :
Pada posting saya sebelum nya, Tauhid yaitu meng-esa-kan ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala. dengan berbagai jalan ilmu. menifaqkan mahluk, mengganti semua niat hanya karena ALLOH. gerak dan diam nya mahluk hanya karena ALLOH. apa itu menifaqkan? menifaqkan mahluk adalah menghilangkan sifat kebesaran dan kehebatan mahluk, karena hanya ALLOH sajalah yang maha besar dan maha menggerakkan segalanya yang ada di alam semesta ini. karena kita (manusia) hanya seorang hambaNya, bagaimana cara menifaqkan mahluk? 
Seperti yang kita ketahui bersama, mahluk itu adalah hanya ciptaan dan hamba ALLOH yang secara naluriah adalah tempat salah, sombong dan selalu merasa kekurangan. namun ingin dianggap yang paling hebat,berkuasa dan sebagainya.
Sebagai seorang yang bertauhid, kita tidak akan menyombongkan diri. karena kita hanyalah sebatas mahluk yang lemah dan tidak mempunyai kuasa atas diri kita. Karena gerak kita tanpa ijin alloh, tidak akan bisa terlaksana. karena gerak diam kita harus dengan seijin ALLOH yang tanpa kita sadari selama ini kita telah mengganggap gerak dan diam kita adalah milik kita. astagfirulloh,,tidak dan jangan lah beranggapan seperti itu,,karena gerak dan diam kita adalah milik ALLOH yang maha hebat sepenuhnya.tidak akan bergerak satu helai rambutpun tanpa seijin ALLOH, inilah yang harus kita resapi dihati,dilisan dan difikiran kita.dan lihatlah disekeliling kita,,hujan yang turun, daun dan ranting yang bergerak karena tertiup angin tanpa ijin ALLOH tidak akan bisa hujan turun, tidak akan bergerak daun dan ranting..dan lihatlah semua kebesaran ALLOH yang ada disekitar kita, yang selama ini tidak kita sadari semua adalah dengan ijin alloh. tanamkanlah didalam hati kita kebesaran ALLOH,,apapun yang kita lihat bergerak atau diam itu semua adalah gerak diamnya dari ALLOH (setelah ALLOH mengijinkan, sesuatu itupun terjadi gerak atau diam), bahwa ALLOH lah yang menciptakan apa yang kita lihat, apa yang kita rasakan, apa yang ghoib bagi kita. 
sedikit daripada ilmu Tauhid bagi saya yang Dhoif ini adalah seperti paparan saya di atas, mohon maaf lahir dan bathin apabila ada kekhilafan dan atau kesalahan dalam pemaparan saya yang lemah ini. untuk selanjutnya pada pembahasan kita poin kedua dan seterusnya,insyaALLOH akan saya update segera apabila ALLOH mengijinkan dan memberikan waktu kepada saya untuk merilisnya.
Sekali lagi saya mohon ke-ikhlasan hati para pembaca untuk menghadiahkan pahala al fatihah 1 kali yang diniatkan untuk saya (Muhammad Suhamdhana dan keluarga) semoga kami diberkahi dan di ridhoi ALLOH dalam hidup di alam fana ini, dan diberikan dunia sepenuhnya sebagai penunjang saya menuju kepada jalan ALLOH. Semoga Alloh memberkahi kita ilmu hikmah yang benar, keteguhan dan penambahan iman, serta diberikan ALLOH dunia sebagai sarana jalan kita menuju Surganya ALLOH Subhanahu wa ta'ala.
Pesan saya : perbanyaklah ber dzikir kepada ALLOH, dan bacalah Al-Waqiah selalu setiap malam. dan rasakanlah perubahan yang ada pada diri anda setelah mengamalkannya. WaLLOHU a'lam Bishowab.
Bersambung....

23 Desember 2014,
Wassalam.

Muhammad Suhamdhana. 
Baca Selengkapnya (read more) - 5 ilmu dasar pada islam yang wajib diketahui umat muslim Session 2 ( bersambung )

Monday, May 6, 2013

jadwal tayang film XXI 4 Mei 2013



IRON MAN 3 (3D)

IRON MAN 3 (3D)
Pengusaha Tony Stark/Iron Man diadu melawan musuh yang memiliki kekuatan tak terbatas. Ketika musuh mengganggu privasi Stark, ia melakukan perjalanan yang mengerikan dan menguji keberaniannya saat ia mencoba menemukan pihak yang bertanggung jawab

Sekembalinya, Stark bertahan dengan perangkatnya sendiri, mengatur strategi untuk melindungi teman-teman dan keluarganya. Selama masa tersebut, Stark menemukan jawaban untuk pertanyaan yang telah lama menghantuinya: Apakah manusia yang menciptakan jubah atau jubah yang menciptakan manusia?

PLAYING AT:


SAMARINDA

THEATERSHOWTIME
STUDIO XXI12:4515:2518:0520:45
STUDIO XXI23:25

Last Update: Sabtu, 04 Mei 2013

Jadwal tayang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.(All schedules are subject to change without notice.)

THE LEGEND OF TRIO MACAN

THE LEGEND OF TRIO MACAN
Seratus tahun silam, di desa China peranakan, teritori Hindia Belanda. Alkisah tiga Amoy yang sepak terjangnya tersohor seantero negeri

A Chot menemukan Iva (Trio Macan) perawan dengan tanda lahir yang harus ia kawini untuk mengakhiri kutukan cebolnya. Sayangnya, Iva sebetulnya diam-diam sudah menjalin kasih dengan A Yang, pegawai rendahan ayahnya yang lugu dan miskin. Di malam mereka merencanakan kawin lari, A Chot dating untuk menagih hutang pada ayah Iva. Akhirnya untuk menebus hutang sang Ayah, Iva rela menyerahkan diri dan menikah dengan A Chot. Namun ketika A Chot masuk ke kamar pengantin, betapa terperanjantnya A Chot: Iva telah kabur!

Antara hidup dan mati, Iva ditolong oleh Lia dan Chaca (Trio Macan). Ia dibawa pulang ke tempat kerja mereka dan bekerja, sebuah rumah hiburan Madame Nyongs Health Spa. Sementara Iva sembunyi disana, ia dilatih untuk menjadi seorang Lady Escort yang memikat, namun mematikan!

Iva bernjanji untuk menjaga kesuciannya demi A Yang seorang. Bersama Lia dan Chaca, Iva menggunakan Kung-Fu nya untuk menolong yang lemah dan melindungi dirinya dari tangan-tangan jahil, pria hidung belang, pengunjung rumah hiburan. Legenda Trio Macan pun dimulai

Malan Imlek semakin dekat, A Chot terancam akan cebol selamanya jika ia tidak berhasil menemukan dan mengawini Iva. Demi menyelamatkan ayah dan A Yang, Iva dibantu oleh Lia dan Chaca pun harus menghadapi A Chot dan jari-jari sakti perguruan Biji Maut.

PLAYING AT:


SAMARINDA

THEATERSHOWTIME
STUDIO12:4514:3515:2517:1519:05

Last Update: Sabtu, 04 Mei 2013

Jadwal tayang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.(All schedules are subject to change without notice.)




EVIL DEAD


92

minutes
Kode M-TIX : EVIL
Jenis Film : Horror
Produser : Bruce Campbell, Rob Tapert, Sam Raimi
Produksi : COLUMBIA PICTURES
Sutradara : Fede Alvarez
Homepage : www.evildead-movie.com/


Casts

  • Shiloh Fernandez
  • Lou Taylor ...
  • Jessica Lucas
  • Elizabeth Blackmore
  • Jane Levy
  • Shiloh Fernandez
  • Lou Taylor ...
  • Jessica Lucas
  • Elizabeth Blackmore
prevnext

SYNOPSIS

Dibuat berdasarkan film horror dengan judul yang sama tahun 1981, sekelompok sahabat berkumpul di sebuah kabin tua
terpencil di dalam hutan. Ketika mereka menemukan sebuah buku milik seseorang yang telah meninggal, mereka tidak sadar
menghidupkan kembali arwahnya, dan membuat mereka harus memilih, hidup atau mati.





PLAYING AT:

SAMARINDA

THEATERSHOWTIME
STUDIO XXI23:55

Last Update: Sabtu, 04 Mei 2013

Jadwal tayang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.(All schedules are subject to change without notice.)

KISAH 3 TITIK

KISAH 3 TITIK
Mengisahkan tentang 3 orang pekerja perempuan yang mempunyai 1 kesamaan nama.. Titik. Mereka adalah Titik Sulastri, janda beranak 2 yang bekerja sebagai buruh kontrakan berupah rendah di sebuah pabrik garmen;Titik Dewanti Sari, perawan tua pemegang posisi bergengsi di sebuah perusahaan raksasa yang penuh skandal; dan Titik Kartika atau Titik Tomboy, anak preman yang bekerja sebagai buruh pabrik rumahan yang tidak takut mati demi keadilan. Tak hanya berbagi nama, ketiga Titik sama-sama terjebak dalam sebuah situasi yang membuat hidup mereka menjadi berubah 360 derajat. Apa langkah yang mereka ambil untuk bisa keluar dari situasi ini? Mampukah mereka melakukan itu?

PLAYING AT:


SAMARINDA

THEATERSHOWTIME
STUDIO12:1514:1516:1518:1520:15

Last Update: Sabtu, 04 Mei 2013

Jadwal tayang dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.(All schedules are subject to change without notice.)


                
Baca Selengkapnya (read more) - jadwal tayang film XXI 4 Mei 2013

Sunday, May 5, 2013

Comodo IceDragon 20.0.1.14 new browser with complete utilities 2013


Comodo IceDragon 20.0.1.14


Comodo IceDragon adalah browser Internet yang sangat cepat dan dirancang dengan menggunakan engine/platform Mozilla yang menampilkan beberapa perangkat tambahan keamanan dari Comodo security
Keamanan internet adalah perhatian utama bagi semua pengguna internet. Serangan dari konten berbahaya di berbagai situs menjadi fenomena yang sekarang bisa terjadi.Comodo IceDragon menjaga privasi Anda serta informasi sensitif seperti login ke situs tertentu seperti jejaring sosial, akses akun bank dan lain-lain. Anda dapat tetap terlindungi dari semua hal tersebut hanya dengan menggunakan browser IceDragon Comodo.
Beberapa fitur Comodo IceDragon :
ComodoSecureDNS: Ini adalah fitur gratis built-in didalam Comodo IceDragon! Fitur ini memungkinkan browser untuk memberi peringatan kepada user jika situs yang sedang dikunjungi terindikasi program berbahaya.
SiteInspector: Ini adalah fitur untuk memindai situs apapun untuk mendeteksi konten berbahaya di dalamnya. SiteInspector IceDragon akan memindai situs web dan memperlihatkan hasilnya untuk Anda. Website akan diperiksa untuk blacklist, phishing, kegiatan berbahaya, downloads berbahaya dan kegiatan mencurigakan. Beberapa informasi dasar di situs seperti IP scan, domain, nama yang terdaftar, rincian kontak dll, juga dilaporkan.
File Size: 33.02 MB
Publisher: Comodo Group Inc
OS Support: Windows 2000/XP/2003/Vista/7/8
Baca Selengkapnya (read more) - Comodo IceDragon 20.0.1.14 new browser with complete utilities 2013

Comodo Internet Security 6.1.276867.2813 let's try it


Comodo Internet Security 6.1.276867.2813

Comodo Internet Security
Comodo Internet Security Premium adalah program Antivirus untuk melindungi laptop/komputer selama anda berselancar di dunia maya.menawarkan perlindungan terhadap ancaman internal dan eksternal dengan menggabungkan perlindungan Antivirus yang kuat
Berselancar di dunia maya bukan tanpa resiko. Kebanyakan orang masih menggunakan sistem operasi Windows yang rawan virus, hacker dan semacamnya. Untuk itu, kita perlu menginstal software keamanan di komputer kita.
Antivirus yang sempurna dan kompleks untuk perlindungan dan keamanan. Perlindungan yang di berikan Antivirus ini meliputi semua alat yang diperlukan untuk surfing internet yang aman, untuk memerangi virus, Trojans, adware modul, dll. Comodo Firewall dan Comodo Antivirus dapat diinstal secara terpisah, sebagai independen dari setiap program lainnya, menggunakan file instalasi yang sama.
Fitur Comodo Internet Security Premium :
Melakukan pemantauan dan pemindaian
Pemindai Email
Pemantauan proses
Karantina otomatis
Sandbox teknologi
Antarmuka grafis mudah digunakan
Gabungan perlindungan antivirus dan firewall
File Size: 49.85 MB
Publisher: Comodo Group Inc
OS Support: Windows 2000/XP/2003/Vista/7/8
Baca Selengkapnya (read more) - Comodo Internet Security 6.1.276867.2813 let's try it

Followers